masukkan script iklan disini
Muara Teweh – Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki, menjelaskan tata cara penyaluran LPG subsidi 3kg di Pangkalan SPBU Perusda dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, Pemkab Barito Utara, dan Camat se-Barito Utara yang digelar di ruang DPRD Barito Utara, Kamis (30/1/2025).
Asianoor menegaskan bahwa penyaluran LPG subsidi 3kg di Pangkalan SPBU Perusda telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan Pemda Barito Utara untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
"Pangkalan LPG 3kg SPBU Perusda 64 736 06 memiliki nomor register 6738120741367000 dan berada di bawah Agen PT Cahaya Barito Migas (PT CBM). Kuota yang diberikan adalah 2.600 tabung per bulan, dengan penyaluran 100 tabung per hari kerja," ujar Asianoor.
Dikatakannya, harga dan prosedur penyaluran, berdasarkan aturan Pemda Barito Utara, harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3kg ditetapkan Rp25.000 per tabung.
Adapun prosedur penyaluran dari Pertamina sebagai berikut menggunakan merchant aplikasi Pertamina (MAP) untuk pencatatan transaksi. Hanya masyarakat dengan KTP Barito Utara yang dapat membeli LPG subsidi.
Kemudian, pembelian wajib menggunakan KTP asli dan tidak boleh diwakilkan. Bagi yang belum terdaftar, harus membawa KTP atau KK asli, sementara UMKM wajib membawa NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dan bagi rumah tangga hanya bisa membeli maksimal 5 tabung per bulan, sedangkan UMKM maksimal 8 tabung per bulan sesuai aturan Pertamina. Jika KTP berwarna merah di sistem MAP, berarti pembeli telah melebihi kuota bulanan dan tidak dapat dilayani.
Selain itu jelas dia, prosedur dari agen mengatur bahwa penyaluran dilakukan setiap hari kerja pukul 13.00 WIB, tergantung ketersediaan stok. Masyarakat boleh mulai antre pukul 12.30 WIB, jika antre sebelum gas tiba atau sebelum waktu yang ditentukan, maka tidak akan dilayani pada hari tersebut.
Dengan sistem ini, Asianoor berharap LPG subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, menghindari penimbunan, serta memastikan harga tetap stabil sesuai ketentuan Pemda.
Rapat ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan camat dalam pengawasan distribusi LPG subsidi, sehingga kebijakan yang dibuat bisa lebih transparan dan tepat sasaran bagi warga Barito Utara.