masukkan script iklan disini
Muara Teweh – Sebanyak 511 sertipikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diserahkan kepada masyarakat Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, dalam acara yang juga dirangkai dengan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, Senin (20/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Rujana Anggraini, yang juga politisi Partai Demokrat, memberikan apresiasi atas keberhasilan program PTSL tersebut.
Ia menilai langkah ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Program PTSL ini merupakan salah satu terobosan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik dari sisi legalitas kepemilikan tanah maupun dalam mendukung pembangunan daerah. Kepastian hukum atas tanah sangat diperlukan untuk mencegah konflik agraria di kemudian hari,” ujar Rujana.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan Gemapatas yang digelar bersamaan dengan penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas tanah.
Menurutnya, ini merupakan bagian integral dari upaya menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Barito Utara.
"Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, program ini juga mendorong percepatan pembangunan dan membantu masyarakat dalam mengakses fasilitas keuangan, seperti kredit usaha rakyat, menggunakan sertipikat tanah sebagai jaminan," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan bahwa program PTSL ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. "Sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tetapi juga menjamin hak masyarakat atas tanah mereka," jelasnya.
Camat Gunung Timang, Winardi, turut mengapresiasi upaya semua pihak dalam mendukung kelancaran program ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan bijak untuk kebutuhan pribadi maupun pembangunan daerah.
Penyerahan sertipikat dan kegiatan Gemapatas ini mendapatkan respon positif dari warga Desa Kandui, yang merasa terbantu dengan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Dirinya juga berharap agar program PTSL dapat diperluas ke desa-desa lain di Barito Utara, sehingga lebih banyak masyarakat merasakan manfaatnya.