Muara Teweh - PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) menyatakan ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin (2/6/2025) bukan karena mangkir, melainkan karena permasalahan hukum yang dibahas sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu pimpinan PT SMM, Abdul Syukur, pada Selasa (3/6/2025) di Muara Teweh.
“Jadi kami bukannya mangkir dari RDP terkait pembahasan lahan H Almiyani Balang ini. Kasusnya sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan putusannya sudah inkrah sejak 25 November 2024, dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Mtw. Putusan tersebut juga dapat diakses secara publik di situs resmi Pengadilan Negeri,” jelas Abdul Syukur.
Menurutnya, pihak PT SMM sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran mereka dalam RDP melalui surat resmi yang dikirimkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Barito Utara sejak undangan RDP pertama pada 21 Februari 2025 lalu.
“Dalam surat tersebut, kami melampirkan salinan putusan pengadilan sebagai bukti bahwa perkara ini telah memiliki putusan hukum tetap,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, PT SMM merupakan pihak tergugat, sementara H. Almiyani Balang adalah pihak penggugat. Abdul Syukur juga mempertanyakan mengapa pihak penggugat tidak mengajukan banding jika memang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan.
“Kalau memang tidak puas, kenapa tidak menempuh upaya banding? Karena dengan tidak adanya banding, maka putusan itu berkekuatan hukum tetap. Kalau kita kembali membahas perkara ini dalam forum RDP, artinya kita malah memutar kembali proses yang sudah diputus secara sah oleh pengadilan,” ujarnya.
PT SMM menegaskan bahwa mereka tetap menghormati forum DPRD, namun dalam konteks perkara yang telah selesai secara hukum, perusahaan memilih untuk tidak menghadiri forum lanjutan yang dinilai tidak lagi relevan secara hukum