HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Bupati Shalahuddin Sampaikan Rancangan APBD Barut Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD


Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh.


Rapat paripurna yang dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, para staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.


Dalam pidatonya, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa penyampaian Rancangan APBD merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini adalah agenda tahunan dan bagian dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” ujar Bupati.


Ia menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, RKPD 2026, serta telah disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Barito Utara.


Lima Prioritas Pembangunan Tahun 2026

Bupati Shalahuddin memaparkan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada lima prioritas pembangunan daerah, yaitu:

1. Peningkatan Infrastruktur dan Energi

2. Pendidikan dan Kesehatan

3. Peningkatan Ekonomi Masyarakat

4. Pengelolaan Sosial, Budaya, Pariwisata, dan Lingkungan Hidup

5. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik


Prioritas tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip penganggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel, serta kemampuan keuangan daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.


Struktur APBD 2026: Pendapatan Rp 3,13 Triliun, Belanja Rp 3,25 Triliun

Dalam pemaparannya, Bupati membeberkan struktur utama Rancangan APBD 2026 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 3.138.738.468.565, terdiri dari:

PAD: Rp 154.150.161.864

Transfer Pusat: Rp 2.974.368.217.049

Transfer Antar Daerah: Rp 10.220.089.652


Belanja Daerah: Rp 3.256.441.161.136, terdiri dari:

Belanja Operasi: Rp 1.467.714.167.848

Belanja Modal: Rp 1.382.004.945.628

Belanja Tidak Terduga: Rp 5.748.496.660

Belanja Transfer: Rp 400.973.551.000


Dengan struktur tersebut, Barito Utara mengalami defisit anggaran Rp 117.702.692.571 atau 3,75% dari total belanja daerah. Bupati juga menjelaskan bahwa pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).


Harapan Bupati: APBD Disahkan Tepat Waktu dan Berjalan Efektif

Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa APBD bukan sekadar rangkaian angka, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Kami berharap dukungan penuh DPRD dalam pembahasan rancangan APBD ini, sehingga dapat disahkan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.


Di akhir pidatonya, Bupati Shalahuddin menyampaikan harapan agar Allah SWT memberikan bimbingan dan kekuatan dalam menjalankan tugas, serta mengajak seluruh elemen bersinergi demi kemajuan Kabupaten Barito Utara. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Posting Komentar