HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Gun Sriwitanto Apresiasi Bimtek OSS-RBA dan LKPM 2025 di Barito Utara


Muara Teweh - Perizinan berusaha di Kabupaten Barito Utara kini semakin sederhana dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). 


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).


Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Gun Sriwitanto, turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan bimtek yang dinilainya sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru.


Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan melalui penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.


“Bimtek seperti ini sangat bermanfaat untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar memahami alur perizinan berbasis risiko. Kami di DPRD sangat mendukung upaya pemda dalam mempercepat layanan perizinan melalui sistem OSS yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Gun Sriwitanto.


Ia juga menekankan bahwa hadirnya kebijakan SLA (Service Level Agreement) serta mekanisme fiktif positif memberi kepastian berusaha dan mengurangi potensi hambatan birokrasi. Menurutnya, hal ini menjadi progres penting dalam mendorong investasi masuk ke daerah.


Gun Sriwitanto menambahkan, integrasi layanan seperti KKPR, AMDAL, hingga SPPL ke dalam satu sistem OSS merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meniadakan jalur manual dan menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.


Selain itu, ia menyambut baik adanya fitur kemitraan UMKM dalam OSS yang memungkinkan pelaku usaha kecil bermitra dengan perusahaan besar.


“Kemitraan ini akan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk naik kelas. Kami berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin,” katanya.


Gun juga mengimbau para pelaku usaha agar taat melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bentuk akuntabilitas serta dasar perumusan kebijakan daerah dalam sektor investasi.


“LKPM itu sangat penting, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai data strategis pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ekonomi daerah,” tegasnya.


Kegiatan bimtek yang menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP dan instansi teknis terkait itu diikuti pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Barito Utara. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur perizinan terbaru dan mendorong mereka memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tepat waktu.

Posting Komentar