Dinas Perkimtan Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh
Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, berencana akan melakukan pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh. Rencana kegiatan dimulai pada tahun 2026 ini.
Sebelum melakukan kegiatan terlebih dulu rencana dimatangkan, diantaranya menggelar rapat dengan masyarakat pemilik tanah.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara Ir. H. Junaidi, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana pelebaran jalan.
Asisten III Setda Barito Utara, H. Yaser Arapat menjelaskan berdasarkan hasil analisis teknis yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, termasuk kajian lalu lintas harian rata-rata, kondisi ruas jalan dalam kota saat ini telah berada pada tingkat kepadatan yang tinggi.
Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya volume kendaraan dan aktivitas masyarakat setiap tahun.
Dengan kondisi seperti ini diproyeksikan ke depan tanpa penanganan yang tepat, maka lalu lintas akan semakin tidak aman dan tidak nyaman. Dengan begitu Secara teknis, kapasitas jalan yang ada sudah tidak memadai.
Yaser Arafat menambahkan tanpa adanya pelebaran jalan, ruang gerak kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan semakin terbatas. Hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menurunkan tingkat keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurutnya, pelebaran jalan dalam kota merupakan salah satu solusi strategis yang telah diarahkan oleh Bupati Barito Utara.
Yaser Arafat juga mengingatkan pelebaran jalan terakhir kali dilakukan sekitar tahun 2003–2004 atau hampir dua dekade lalu, sementara pertumbuhan kendaraan dan aktivitas masyarakat mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Artinya dalam kurun waktu hampir 20 tahun tersebut, perkembangan kota dan jumlah kendaraan meningkat pesat. Oleh sebab itu, kebutuhan akan infrastruktur jalan yang lebih memadai menjadi suatu keharusan.
Selain pelebaran jalan, H. Yaser Arapat juga menyampaikan arahan Bupati terkait pentingnya persiapan pembangunan Jembatan Hasan Basri II. Jembatan Hasan Basri yang ada saat ini diresmikan pada tahun 1996 dengan usia teknis sekitar 40 tahun, sehingga sisa umur layanannya diperkirakan hanya sekitar sembilan tahun lagi.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, jembatan lama tidak dapat dibongkar sebelum jembatan pengganti selesai dibangun dan dapat difungsikan. Oleh sebab itu, perencanaan pembangunan jembatan baru harus dilakukan sejak sekarang agar tidak mengganggu konektivitas wilayah.
Ke depannya, kata dia,penataan infrastruktur jalan dan jembatan perlu dirancang secara terpadu. Salah satu alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pembangunan jalan layang (flyover) pada titik-titik dengan tingkat kepadatan tinggi, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.
“Semua ini kami sampaikan sebagai gambaran dan dasar pemahaman bersama, agar masyarakat mengetahui pentingnya pengembangan dan penataan infrastruktur jalan demi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas,"pungkasnya.